Archive Pages Design$type=blogging

Di Aceh, Hukuman Terhadap Pemerkosa Anak Sangat Ringan

Taufik Riswan ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Taufik Riswan Al-Masyitah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh, melalui...

Taufik Riswan
ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Taufik Riswan Al-Masyitah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pujiaman Zulfikar, SH mendesak Pihak Kepolisian Kota Banda Aceh segera menangkap dan menindak Pelaku kekerasan Seksual terhadap anak yang berumur 10 tahun, yang terjadi terjadi di Banda Aceh beberapa hari lalu. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pihak KP2KB dan P2TP2A Kota Banda Aceh yang saat ini terus melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi korban.

“Pelaku Kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak kian meningkat, salah satunya adalah sulitnya pihak aparat penegak hukum menyeret predator anak ke meja hijau. Untuk itu kami mendorong pihak keamanan untuk lebih aktif mencari dukungan pembuktian peristiwa yang terkait dengan pelanggaran hak anak, bukan sekedar menunggu, hingga jeda peristiwa yang lama, akhirnya bebas tanpa ada saksi hukum yang jelas,” ujarnya.

Riswan juga mengatakan, sejauh ini Indonesia sudah terlalu banyak melahirkan regulasi tentang itu. Salah satunya adalah Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku punsangat jelas, sampai dengan maksimal hingga 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 300.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), bahkan dapat ditambah bila pelakunya adalah orang-orang terdekat, atau terdapat unsur delik aduan yang lebih dari satu.

“Jadi hukuman terberat ini yang seharusnya dipastikan untuk diputuskan oleh pihak Pengadilan. Tapi sayangnya, data putusan pengadilan yang kami kaji, masih ditemukan putusan hukum terhadap predator anak sangat ringan. Dan adai kata hukum pelaku bisa dijerat dengan berat, maka wacana hukum kebiri tak perlu menjadi wacana publik. Artinya mengapa harus menunggu upaya hukuman kebiri, hukuman yang sudah jelas di atur saja belum dijalankan, bahkan ada kesan di permainkan,” imbuhnya.



| acehtrend.co

COMMENTS

Nama

Berita Inspirasi Kegiatan Opini Profil Pengurus
false
ltr
item
Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh: Di Aceh, Hukuman Terhadap Pemerkosa Anak Sangat Ringan
Di Aceh, Hukuman Terhadap Pemerkosa Anak Sangat Ringan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMV_IDWWkiKyxCT5ruTFZDcsCj5wsd1R3FJplQobua5V2ifZjqQC3_YXCLaiABTcjL5biRrahjxp4e34WOYygVPVgB2VD0ul6cqRQtNpftn8MbKiuLk6X-f5qNs-7dAvR_rnkbxhHfZ7o/s400/IMG_1647.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMV_IDWWkiKyxCT5ruTFZDcsCj5wsd1R3FJplQobua5V2ifZjqQC3_YXCLaiABTcjL5biRrahjxp4e34WOYygVPVgB2VD0ul6cqRQtNpftn8MbKiuLk6X-f5qNs-7dAvR_rnkbxhHfZ7o/s72-c/IMG_1647.jpg
Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/2016/05/di-aceh-hukuman-terhadap-pemerkosa-anak.html
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/2016/05/di-aceh-hukuman-terhadap-pemerkosa-anak.html
true
5521647574397312018
UTF-8
Tidak Ada Posting Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Lihat Semua Posting Lainnya LABEL ARCHIVE Pencarian Posting yang Anda cari sedang tidak tersedia Balik ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ Menit lalu 1 hour ago $$1$$ Jam lalu Yesterday $$1$$ Hari lalu $$1$$ Minggu lalu more than 5 weeks ago
Themes24x7