Hasil Musyawarah Daerah (Musyda) XVI, dan Sidang Pleno Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh Pada Tahun 2016.
Musyawarah Daerah ke-16 Pemuda Muhammadiyah Kota Banda yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Mei 2016, selain memilih Ketua da Pimpinan Formatur Penguruh Harian, juga Melakukan Evaluasi Organisasi, Kepemimpinan serta Merumuskan dan Menentapkan sejumlah rekomendasi sebagai kebijakan arah organisasi selama 1 (satu) periode untuk 5 Tahun kedepan. Khusus untuk pembahasan program kerja dan Rekomendasi, para musyawirin, sepakat untuk digeralar Rapat Pleno Pimpinan, baik diselenggaraan dalam bentum Rakerda Pimpinan, maupun sidang Pleno Pimpinan Harian yang kewenangannya diserahkan secara penuh pada Ketua dan para wakil ketua, Sekrataris dan para wakil sekerataris, serta bendahara dan para wakil bendahara Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh Aceh.
Berdasarakn ketetapan diatas, Maka Pada Hari Sabtu, tertanggal 27 Agustus 2016, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh menggelar Sidang Pleno Pimpinan Harian, untuk menetapkan sejumlah rekomendasi, sebagai bentuk dan sikap kebijakan organisasi untuk 5 tahun kedepan. Adapun sikap dan Rekomendsi tersebut adalah :
Rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh Secara Eksternal (Pemerinatahan Kota Banda Aceh, atau Stakeholdre Terkait Non Muhammadiyah) :
A. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
- Mendukung langkah-langkah percepatan pembangunan melalui optimasilisasi peran anggota DPRK dalam fungsi Pengawasan, Penertiban kebijakan/ legislasi, Kritis terhadap Perencanaan dan Pengganggaran yang efektif, efisien, ekonomis dan berkeadilan.
- Meminta kepada para anggota DPRK Kota Banda Aceh untuk membatasi dan mengurang pengunaaan biaya perjalanan dinas luar negeri atau kota-kota besar di Indonesia yang kurang efektif.
- Meminta kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Ketua Fraksi di DPRK untuk merekap dan mempublikasi setiap tahunya bagi anggota DPRK yang sering bolos, tidak produktif dan tidak menjalankan peran dan fungsi dengan baik.
B. Pemerintah Kota Banda Aceh (Walikota, dan Wakil Walikota, serta Dinas Instansi Terkait)
- Mendukung langkah-langkah percepatan pembangunan melalui optimasilisasi peran anggota DPRK dalam fungsi Pengawasan, Penertiban kebijakan/ legislasi, Kritis terhadap Perencanaan dan Pengganggaran yang efektif, efisien, ekonomis dan berkeadilan.
- Meminta kepada para anggota DPRK Kota Banda Aceh untuk membatasi dan mengurang pengunaaan biaya perjalanan dinas luar negeri atau kota-kota besar di Indonesia yang kurang efektif.
- Meminta kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Ketua Fraksi di DPRK untuk merekap dan mempublikasi setiap tahunya bagi anggota DPRK yang sering bolos, tidak produktif dan tidak menjalankan peran dan fungsi dengan baik
D. KNPI dan Pimpinan OKP se-Kota Banda Aceh
Rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh Secara Internal (Muhammadiyah) :
E. Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Banda Aceh
- Meminta Kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Banda Aceh untuk membuat pertemuan berkala dan rutin yang melibatkan semua Unsur Pimpinan, Baik Ortom maupun Pengerak Amal Usaha
- Terselenggaranya kegiatan bersama setahun sekali atau minimal satu kali selama satu periode
- Tersedianya Sumberdaya, Fasilitasi dan keuangan yang dapat di distribusikan pada Ortom atau kegiatan-kegiatan Muhammadiyah
- Bersama-sama menguatkan kembali kebaradaan Cabang dan ranting Muhammadiyah di Kota Banda Aceh
- Menyelenggarakan Perkaderan bersama, atau pengajian tabligh minimal setahun sekali.
Doc. PD.
Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh, 14 Agustus 2016