Archive Pages Design$type=blogging

Menjaga Agama

Menjaga Agama Sebuah Tujuan Syariat Agama merupakan bagian terpenting bagi manusia. Dogma agama pada tataran tertentu bahkan lebih ku...

Menjaga Agama
Sebuah Tujuan Syariat
Agama merupakan bagian terpenting bagi manusia. Dogma agama pada tataran tertentu bahkan lebih kuat pengaruhnya dibanding ajaran-ajaran lainnya. Sebagian orang tentu akan menyalahkan penelitian ketika hasil dari penelitian itu dipandang bertentangan dengan agama. Orang-orang seperti ini biasanya akan menjadikan Tuhan sebagai kambing hitam untuk membenarkan pandangannya dengan membawa-bawa Tuhan—padahal belum tentu sesuai pemahamannya dengan maksud Tuhan—sebagai tameng.

Begitu besarnya pengaruh agama, maka pemahaman yang benar terhadapnya tentu akan berefek kepada besarnya kebaikan yang kita lakukan, dan pemahaman yang keliru tentu akan berefek kepada perbuatan jelek dan tercela (‘aqidah shahihah akan melahirkan ‘amal shalihah, begitupun sebaliknya). Adapun perilaku buruk yang muncul dari keyakinan ini disebabkan oleh minimal dua faktor; agama dan diri kita sendiri. Terkadang, ajaran agama telah benar, namun karena keterbatasan kita, ajaran suci itu seolah salah. Di sisi lain, justru dogma atau ajaran itulah yang salah. Ini berlaku terhadap seluruh umat beragama terhadap agama orang lain. Muslim tentu akan meyakini Islam sebagai ajaran yang benar, ajaran yang berada di sisi Allah. Kristen juga demikian, dst. Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa satu di antaranya mesti adalah kebenaran.

Secara subjektif, penulis mungkin saja akan mengatakan bahwa “Agama sayalah yang benar, agama lain sudah batal dengan datangnya ajaran terakhir ini (Islam)”. Tapi, hal ini tentu akan mendapat bantahan-bantahan yang sejak dulu hingga sekarang, tidak akan pernah ada kesepakatan terkait agama mana yang paling benar. Semua berada di posisinya masing-masing.

Eksistensi agama-agama yang ada di dunia memang tidak bisa dinafikan, bahkan dimusnahkan. Nabi Muhammad Saw., dulu pernah meminta kepada Allah agar semua orang masuk Islam. Tapi, Allah menunjukkan keangkuhan-Nya dengan berkata, “Sekiranya Aku menghendaki, maka semua mereka akan masuk Islam”. Kenyataannya, Allah tidak melakukan hal itu, ini pertanda bahwa perbedaan itu sunnatullah.

Kenyataan di atas masih juga ditolak oleh sebagian manusia. Masih ada sebagian orang yang ingin memaksakan kehendaknya agar diterima dan dipatuhi oleh orang lain. Pemaksaan ini pada gilirannya akan menimbulkan konflik yang mengatasnamakan agama. Atas nama agama, penganut agama lain harus dibunuh. Atas nama agama, suatu aliran dicap sesat, dan yang sesat harus dimusnahkan, bahkan penganutnya juga.

Atas nama agama, jalan kekerasan adalah jihad yang menjamin syurga. Bablasnya, atas nama agama pula, larangan agama justru dilanggar. Fenomena yang memilukan hati para pecinta damai. Ini merupakan gambaran betapa ngototnya mereka, begitu nafsunya mereka, bahkan, agama yang katanya diperjuangkan, faktanya malah patuh terhadap tafsir yang mereka inginkan.

Lantas, apa sebenarnya yang dikehendaki agama? Bagaimana agama memberi garis dirinya dan agama di luarnya? Inilah pertanyaan mendasar yang ingin dijelaskan dalam tulisan ini. Setidaknya, meski menggunakan satu perspektif saja (Islam), penulis berharap agar hidup berdampingan, perdamaian abadi, dan adil tanpa diskriminasi selalu terjaga. Dalam hidup bernegara, sekurang-kurangnya penulis berharap tulisan ini mampu menstimulir hukum nasional dalam kaitannya dengan perlindungan Negara terhadap agama.

Tujuan Syari’at
Perintah, larangan, dan apapun bentuknya, tentu memiliki hikmah tersendiri. Terlepas dari adanya anggapan bahwa hikmah yang mendasari munculnya perintah/ larangan/ pembolehan dsb, atau anggapan bahwa hikmah adalah efek dari syari’at yang ada karena Allah tidak terikat oleh apapun. Ia bisa saja menentukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Terlepas dari itu semua, penulis hanya ingin berkata bahwa pen-syari’at-an tentu memiliki tujuan tersendiri. Al-Syatibi melaporkan bahwa kesimpulan para ulama dalam mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi adalah bahwa Allah menghendaki kemashlahatan di setiap syari’at yang Ia tetapkan.

Tujuan itu dibagi menjadi tiga kategori; dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Untuk kategori pertama, dikatakan bahwa ada enam tujuan dari maqashidu al-syari’ah dalam memenuhi kebutuhan manusia yaitu, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta, dan terakhir menjaga kehormatan. Tentu hal ini tidak baku. Di kemudian bisa saja dirumuskan bahwa menjaga lingkungan juga termasuk perlindungan dasar dalam Islam.

Menjaga Agama (Sebuah Tujuan Syari’at)
Tidak dipungkiri lagi bahwa dari sekian banyak perintah dan larangan agama, salah satu tujuannya adalah melindungi atau menjaga agama itu sendiri. Hifdhzu al-din (menjaga agama) ini disebut sebagai tujuan pokok (primer/dharuriyat) dari pen-syari’at-an atau lebih dikenal dengan istilah maqashidu al-syari’ah dalam kajian fiqh dan ushul. Sehingga, segala bentuk mengada-ada (bid’ah), pengkultusan, atau bahkan ingin merong-rong ajaran agama dari luar (murtad), bisa dipidana berdasarkan ketentuan.

Jika ditinjau dari sisi mana agama itu diserang, maka harus diakui bahwa pemeluk agama itu sendiri terkadang adalah musuh paling berbahaya. Ada dua bentuk penjagaan yang dapat kita pahami dalam dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah, yaitu dari dalam (muslim itu sendiri) dan dari luar (non-muslim).

Penyerangan dari dalam dapat dilihat dari adanya larangan melakukan perbuatan-perbuatan syirik, tahayyul, khurafat, dan bid’ah. Pelakunya tentu dari kalangan muslim yang bisa jadi kurang mengerti, atau memang gemar menebar kebohongan. Bahkan, muslim seperti ini kerap kali mencari pemahaman yang berbeda demi mendukung perbuatannya.

Contohnya saja adalah para pelaku bid’ah, mula-mula mereka menyebut amalannya dengan sunnah, lantas jika dapat dibantah mereka menyebutnya dengan bid’ah tapi tidak sesat, melainkan bid’ah hasanah. Jika dibantah lagi, mereka menyebut amalannya sebagai adat. Bagi mereka, yang terpenting amalan demikian mesti tetap dipraktekkan, dijaga kelestariannya.

Kedua adalah penyerangan dari luar. Ini bisa berupa fitnah dari non-Muslim atau muslim yang murtad. Oleh karenanya, Allah dan rasul-Nya memerintahkan orang-orang seperti ini untuk diperangi, sekiranya mereka surut dan tidak memusuhi, maka tidak ada lagi permusuhan (QS. Al-Baqarah 2:193). Hal ini juga bisa dilihat dari hadits tentang pemberontak (bughah), sanksi bagi orang yang keluar dari Islam dan menyerang Islam, serta dalil-dalil lainnya.

Contoh-contoh di atas adalah bentuk penjagaan yang disyari’atkan oleh agama Islam terhadap Islam itu sendiri. Sebagai rahmat bagi seru sekalian alam, maka Islam tidak sekadar melindungi ajarannya, melainkan juga sebagai rahmat bagi yang lain. Sehingga, perlu dijelaskan pula bahwa agama lain juga harus dijaga eksistensinya. Sehingga, anggapan bahwa di Negara Islam (wilayah yang mayoritas penduduknya adalah Islam) tidak boleh berdiri rumah-rumah ibadat non-muslim adalah kesalahan besar. Piagam madinah adalah bukti di mana non-muslim berada di posisi aman, tentram, meski pemimpinnya adalah Rasul sendiri.

Khairil Akbar | Foto : Khairil Akbar (FB)
Mahasiswa Program Pascasarjana pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia dan Merupakan
Aktifis Pemuda Muhammadiyah Aceh.
Lebih dari pada itu, menjaga ketentraman ibadah non-muslim merupakan kewajiban Negara apalagi Negara Islam. Dengan konsep Islam, terlihat jelas batasan-batasan yang menguntungkan dan rahmat bagi semua pihak. Toleransi seperti inilah yang kiranya diharap mampu mempertemukan muslim dan non-muslim dalam hubungan mu’amalah. Adapun dalam persoalan ibadah, maka perlu ditegaskan bahwa “Bagimu agamamu, bagiku agamaku, dst”.

Seandainya hal ini dapat dipahami oleh semua orang, maka untuk urusan ibadah dan keyakinan, kita tidak lagi bersikap memaksa orang lain untuk mengikuti kebenaran yang kita yakini. Apalagi memunculkan sikap anarkis seperti rebutan masjid sebagaimana yang pernah terjadi di Aceh, juga pembakaran gereja dan masjid yang terjadi di beberapa daerah.

Jika ulasan di atas dapat dimengerti, harmonisnya hubungan antar aliran, kelompok atau umat beragama tentu akan terwujud. Bahkan, sikap menghalang-halangi ummat lain untuk beribadah dengan menyegel rumah-rumah ibadah mereka akan berbalik menjadi saling memberi peluang untuk kebebasan mereka dalam beribadah. Konstitusi Negara ini menjamin hal itu. Allahu a’lam.


*Artikel ini pernah dimuat di Qureta.com


COMMENTS

Nama

Berita Inspirasi Kegiatan Opini Profil Pengurus
false
ltr
item
Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh: Menjaga Agama
Menjaga Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpUVkjJ89j1OJgfvefq0iv8kwXCcKjPzQwCzjk3eJ7pzs2x2o5O5OWnPRioZVyJvVk1twZuTmrr1y-riryH4biHTHhDq3Y4ZU2VFf55C34JCoawct3nsLyP7rS9pKItQvqYXY-Abp7qA/s640/old_madina_sharif-web1_0.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpUVkjJ89j1OJgfvefq0iv8kwXCcKjPzQwCzjk3eJ7pzs2x2o5O5OWnPRioZVyJvVk1twZuTmrr1y-riryH4biHTHhDq3Y4ZU2VFf55C34JCoawct3nsLyP7rS9pKItQvqYXY-Abp7qA/s72-c/old_madina_sharif-web1_0.jpg
Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/2016/10/menjaga-agama.html
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/
https://pdpmbandaaceh.blogspot.com/2016/10/menjaga-agama.html
true
5521647574397312018
UTF-8
Tidak Ada Posting Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Lihat Semua Posting Lainnya LABEL ARCHIVE Pencarian Posting yang Anda cari sedang tidak tersedia Balik ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ Menit lalu 1 hour ago $$1$$ Jam lalu Yesterday $$1$$ Hari lalu $$1$$ Minggu lalu more than 5 weeks ago
Themes24x7