Foto : Forum diskusi terbatas dengan peserta kelas Tarjih Ahad (14/7/2019) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Pimpinan Daerah Pemuda M...
Foto : Forum diskusi terbatas dengan peserta kelas Tarjih |
Ahad (14/7/2019) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Pimpinan
Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh melakukan diskusi bersama dengan Ayahanda Dr. H. Agusni Yahya, MA. Ketua
Majelis Tarjih dan Tajdid PW. Muhammadiyah Aceh yang dipandu oleh
Mudhafar Anzari sebagai moderator.
Ayahanda Dr. H. Agusni Yahya, MA. Dalam pemantik diskusi bersama para peserta menegaskan Kegiatan ketarjihan adalah aktifitas intelektual
untuk merespons berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari
sudut pandang agama Islam. Berdasarkan definisi manhaj tarjih yang memuat
unsur-unsur: 1. Wawasan (semangat/perspektif), 2. Sumber ajaran, 3. Pendekatan,
4. Metode (prosedur teknis.) Manhaj tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk
merespons berbagai persoalan dari sudut pandang agama Islam tidak sekedar
bertumpu pada prosedur teknis, melainkan juga dilandasi oleh wawasan atau
perspektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam
Muhammadiyah. Wawasan/perspektif tarjih tersebut meliputi: 1. Wawasan paham agama, 2.
Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, 3. Wawasan tajdid, 4. Wawasan
toleransi, 5. Wawasan keterbukaan.
(Wawasan Paham Agama) Agama
adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-nabi-nya, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di dunia dan akhirat. Ini merupakan pengertian agama secara umum.
Disamping itu putusan tarjih mendefinisikan pula agama (yaitu agama islam) yang
dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran
dan yang tersebut dalam sunnah sahih, berupa perintah-perintah dan
larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunai dan
akhirat.
(Wawasan Tajdid) Tajdid
mempunyai dua arti, yakni dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna
pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai
dengan sunnah Nabi saw. dalam bidang muammalat duniawiyah, tajdid berarti
mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovaif
sesuai tuntunan zaman.
(Wawasan Toleransi) Toleransi
artinya bahwa putusan tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar,
sementara yang lainnya tidak benar. Dalam “Penerangan tentang hal tarjih” yang
dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Keputusan tarjih mulai merundingkan sampai
kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, yakni menantang atau menjatuhkan
segala yang tidak dipilih oleh tarjih itu”.
(Wawasan Keterbukaan) Keterbukaan artinya bahwa segala yang diputuskan
oleh tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, ketika apabila
ditemukan dalil dan argumen yang lebih kuat, maka majelis tarjih akan
membahasnya dengan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat.
(Wawasan Tidak Berafiliasi Mazhab) Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan
langsung dari sumber sumber pokok, yakni al-Quran dan sunnah melalui proses
ijtihad dengan metode ijtihad-ijtihad yang ada. Namun tidak berarti menafikan
berbagai pendapat fukaha yang ada. pendapat-pendapat mereka itu sangat penting
dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang
lebih sesuai degan semangat di mana kita hidup. Manhaj (metodologi) tarjih juga
mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan diktum ajaran agama,
yakni al-Quran dan sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi
Muhammadiyah.
Memperhatikan perjalanan Majelis Tarjih serta
produk hukum yang dihasilkannya, tidak menutup kemungkinan Manhaj Tarjih ini
akan terus berkembang. Mengantisipasi hal sedemikian, Majelis Tarjih telah
membuat semacam ancangan untuk pengembangan manhajnya dengan meletakkan
prinisp-prinsip pengembangannya pada tiga ranah yaitu: (1) al-muraa’at (konservasi) artinya pelestarian nilai-nilai dasar yang
termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Ini dilakukan
dengan upaya furifikasi atau pemurnian ajaran Islam. Prinsip ini dipraktikkan
pada bidang akidah dan ibadah; (2) at-tahdits
(modernisasi) artinya upaya pelaksanaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan
spiritual umat sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Ini dilakukan
dengan melakukan reaktualisasi, reinterpretasi dan revitalisasi ajaran Islam;
(3) al-ibtikar (kreasi), penciptaan
rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyahuti persoalan
kekinian. Ini dilakukan dengan menemukan dan menerima nilai-nilai yang tidak
bertentangan dengan nilai Islam melalui seleksi yang ketat dan komprehensif.
Diskusi tersebut diikuti 15
peserta secara kusus sebagai bekal awal pengantar kelas Tarjih Pemuda
Muhammadiyah Jumat 19 Juli 2019 mendatang.